Kamis, 19 November 2009

Menanti Pinangan



Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh, "Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Ia menjawab, "Baiklah." Ia berkata, "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR Bukhari).

"… dan tidak berdosa kamu meminang wanita-wanita itu dengan sendirian atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu …." (Al-Baqarah: 235).

Hadis di atas menerangkan bahwa Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat Rasulullah saw. datang kepada Ummu Hakim, salah seorang perempuan sahabat Nabi saw. Kepada perempuan itu Abdurrahman bin Auf meminta untuk menyerahkan urusan mencari calon suami dan pernikahannya kepada dirinya. Ummu Hakim kemudian menyerahkan hal itu kepada Abdurrahman bin Auf. Abdurrahman pun mengatakan kepada Ummu Hakim bahwa dia sendiri yang menikahinya.

Hadis di atas menjelaskan bahwa Abdurrahman memilih sendiri Ummu Hakim sebagai istrinya dan tidak dijodohkan atau dipilihkan orang lain.

Seseorang yang ingin menikah dibenarkan oleh Islam mencari sendiri calonnya, bahkan boleh menikahkan dirinya sendiri kepada perempuan yang dinikahinya, seperti yang dilakukan oleh sahabat Abdurrahman bin Auf. Pernikahan seperti ini sah karena perbuatan Abdurrahman tidak pernah disalahkan oleh para sahabat atau Nabi saw.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa seorang perempuan yang ingin menikah boleh berlaku pasif untuk mendapatkan jodohnya. Ia menanti pinangan seorang laki-laki yang datang bermaksud menjadikan dirinya sebagai istri.

Seorang perempuan yang menanti pinangan haruslah tetap menjaga ketentuan agama mengenai sifat laki-laki yang baik menjadi suami. Ini bertujuan supaya kelak ia tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang merugikan dirinya. Ia tidak seharusnya tergesa-gesa menerima pinangan sebelum melakukan penelitian dengan baik dan melakukan istikharah serta minta pertimbangan kepada orang-orang yang jujur. Selain itu, dalam masa penantian, ia perlu berdoa dan melakukan ibadah sunah, seperti puasa Dawud, bersedekah, dan salat hajat agar diberi kemudahan oleh Allah dalam mendapatkan jodoh.

Islam membenarkan seseorang memilih sendiri calon suami atau calon istrinya. Cara ini sudah berjalan berabad-abad dan tetap dipertahankan oleh Islam sebagai tatanan yang benar. Sebaliknya, wanita dibenarkan menanti pinangan dari seorang laki-laki. Oleh karena itu, tidaklah tercela seorang perempuan bersikap pasif dalam mencari jodoh, karena hal tersebut juga tidak terlarang oleh Islam.

source: html bungarampai di tubuh lappy.
 

Sharing idea. Sharing things. Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon blogger template for web hosting Flower Image by Dapino